Sebaik-baik dari kalian adalah orang yang mempelajari Al-Quran dan mengajarkannya (H.R. Bukhari)

Jumat

Kaidah Terapi/Berobat



1. Selama niatnya benar, terapi/berobat ketika memperoleh (ujian) sakit adalah ibadah karena melaksanakan perintah/anjuran baginda Nabi Muhammad ﷺ :
عَنْ اُسَامَةَ بْنِ شُرَيـْكِ اَنَّ النَّبِيَّ ص قَالَ: تَدَاوَوْا فَاِنَّ اللهَ تَعَالَى لَمْ يَضَعْ دَاءً اِلاَّ وَضَعَ لَهُ دَوَاءً.

Dari Usamah bin Syuraik, bahwa Nabi ﷺ bersabda : "Berobatlah kalian, karena sesungguhnya ALLaah swt tidak meletakkan penyakit kecuali meletakkan untuknya (penyakit itu) obatnya.
(HR. Ahmad dan Ashhabus Sunan)



RasuluLLaah ﷺ bersabda,

إنَّ اللَّهَ أَنْزَلَ الدَّاءَ وَالدَّوَاءَ وَجَعَلَ لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءً فَتَدَاوَوْا

Sesungguhnya ALLaah telah menurunkan penyakit dan menurunkan obat, dan telah menjadikan untuk setiap penyakit itu obatnya, maka berobatlah kalian.
(HR. Abu Daud)



2. Secara teknis caranya dan jenis bahannya tidak boleh yang dilarang oleh Syari'at (Haram/Syirik).

إنَّ اللَّهَ أَنْزَلَ الدَّاءَ وَالدَّوَاءَ وَجَعَلَ لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءً فَتَدَاوَوْا وَلَا تَدَاوَوْا بِحَرَامٍ

Sesungguhnya ALLaah telah menurunkan penyakit dan menurunkan obat, dan telah menjadikan untuk setiap penyakit itu obatnya, maka berobatlah kalian, dan jangan berobat dengan sesuatu yang haram.
(HR. Abu Daud)


Dari Abu Hurairah radiyallahu 'anhu, bahwasanya ia berkata,

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الدَّوَاءِ الْخَبِيثِ

RasuluLLaah ﷺ melarang terhadap obat yang buruk (khobits).
(HR. Ibnu Majah)


لاَ بَـأْسَ بِالرُّقَى مَالَمْ يَكُنْ شِرْكـاً (رواه مسلم)

Tidak mengapa mantera itu selama tidak mengandung kesyirikan.
(HR. Muslim).


3. Selama berkesesuaian dengan kaidah 1 dan 2, maka diperbolehkan berobat menggunakan;

a. Sarana Thoyyib Naqli. Cara atau bahan yg disebutkan oleh nash Al-quran ataupun Al-hadits.

b. Sarana Thoyyib 'Aqli. Cara atau bahan yang diperoleh secara penelitian dan atau pengalaman berulang yang dapat dipercaya yang tidak membahayakan dan memberikan manfaat.

c. Kombinasi dari keduanya.



Catatan:
Sesuatu yang dianggap thoyyib 'aqli di suatu masa/keadaan, bisa berubah menjadi salah/dilarang apabila suatu saat terbukti membahayakan/merugikan.

Karena sifat dari sesuatu yg selain nash agama adalah tidak mutlak dan bisa berubah.


H. Riyadh Rosyadi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar