Sebaik-baik dari kalian adalah orang yang mempelajari Al-Quran dan mengajarkannya (H.R. Bukhari)

Sabtu

KAIDAH dan PERLAKUAN TERHADAP BENDA

Perlu dilihat/ditinjau dari:


1. Asal Bahan
Baik cara memperolehnya maupun jenis materialnya. Haq atau batil.

Contoh:
  • Guci. Ada yang terbuat murni dari tanah lempung; ada juga yang dicampur dengan tulang hewan.. (babi?) untuk mengeraskan. 
  • Senjata kuno, mètalnya bisa didapat lewat ilmu "menarik" secara ghaib dengan ritual tertentu.

Pilihan perlakuannya:
  • Kembalikan ke alam dengan sebelumnya dirubah total dari bentuk awalnya atau 
  • Dikembalikan kepada kepentingan umum dan pihak tersebut bisa dipercaya.



2. Cara Memprosesnya
Apakah dengan ritual ataukah tidak.

Contoh:
Batik kuno, senjata kuno / tradisional.

Pilihan perlakuannya:
  • Bacakan RID kemudian fungsikan sebagaimana mestinya dlm kebutuhan sehari-hari.
  • Jika tidak bisa difungsikan sehari-hari, maka rehab dulu ke bentuk lain sehingga bisa dipakai/difungsikan sehari-hari.



3. Fungsi
Menyerupai sesuatu yang dilarang syariat ataukah tidak.

Contoh:
  • souvenir (yang ternyata aslinya adalah jimat, kaligrafi berfungsi jimat sepenuhnya, bentuk sesembahan).
  • asli jimat atau tolak bala
  • asli sesembahan

Pilihan perlakuannya:
musnahkan secara total.



4. Bentuk/corak
Mengandung sesuatu yang dilarang syariat ataukah tidak.

Contoh:
  • furnitur yang berukuran hewan/simbol kekufuran.
  • guci bergambar atau berukir hewan/manusia.
  • boneka/mainan berkarakter tokoh terkenal, hewan buas, mirip sekali dengan aslinya,
  • kaos/sprei kain kasur sebagaimana boneka dan bersimbol kekufuran.
  • pajangan yang berkarakter/bersimbol seperti di atas. 
  • rumah yang dipakai untuk ibadah agama lain.
  • kaligrafi membentuk makhluk hidup, tercampur dengan simbol rajah/jimat.
  • benda tiruan yang bentuknya seperti benda nomor (2).


Pilihan perlakuannya:
  • hilangkan bagian-bagian yang tidak sesuai dengan kaidah syariat tersebut, kemudian difungsikan bendanya dalam kehidupan sehari-hari sesuai fungsinya.
  • jika masih memungkinkan, rehab total dari bentuk semula menjadi bentuk lainnya yang aman dan bermanfaat. 
  • jika tidak memungkinkan, maka musnahkan secara total.


R. Rosyad

Tidak ada komentar:

Posting Komentar