Sebaik-baik dari kalian adalah orang yang mempelajari Al-Quran dan mengajarkannya (H.R. Bukhari)

Kamis

Ruqyah Syari'yyah dengan Tulisan yang dilarutkan

MERUQYAH DENGAN TULISAN YANG DILARUTKAN

Agar kita semua tidak perlu merasa aneh/asing dengan apa yang pernah dilakukan oleh salafush shalih terdahulu dan pendapat para ulama yang menerapkan dalam kehidupan mereka, maka uraian tentang meruqyah dengan tulisan yang dilarutkan ini penting sekali untuk kita pahami.

Harapannya kita semua bersyukur dengan kemudahan syariat dan juga semoga kita tidak gamang menerapkannya hanya karena "khawatir" dianggap mirip dengan amalan para dukun atau yang sejenisnya.


، عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ ” فِي الْمَرْأَةِ يَعْسُرُ عَلَيْهَا وَلَدُهَا، قَالَ: يُكْتَبُ فِي قِرْطَاسٍ ثُمَّ تُسْقَى: بِسْمِ اللَّهِ الَّذِي لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ الْحَكِيمُ الْكَرِيمُ، سُبْحَانَ اللَّهِ تَعَالَى رَبِّ الْعَرْشِ الْعَظِيمِ، الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ، كَأَنَّهُمْ يَوْمَ يَرَوْنَ مَا يُوعَدُونَ لَمْ يَلْبَثُوا إِلا سَاعَةً مِنْ نَهَارٍ بَلاغٌ فَهَلْ يُهْلَكُ إِلا الْقَوْمُ الْفَاسِقُونَ، كَأَنَّهُمْ يَوْمَ يَرَوْنَهَا لَمْ يَلْبَثُوا إِلا عَشِيَّةً أَوْ ضُحَاهَا

Hafsh bin ‘Abdirrahman menceritakan kepada kami, Muhammad bin ‘Abdirrahman bin Abi Lailaa menceritakan kepada kami, Al-Hakam bin ‘Utaibah menceritakan kepada kami, dari Sa’iid bin Jubair, dari Ibnu ‘Abbaas radhiyaLLaahu 'anhumaa, mengenai seorang wanita yang kesusahan saat melahirkan. Ibnu ‘Abbaas berkata, “Tulislah pada selembar kertas kemudian beri ia minum dengannya: BismiLLaahil-ladziy laa ilaaha illaa Huwal Hakiimul Kariim, subhaanallaahi Ta’aala Rabbil ‘arsyil ‘azhiim, alhamdulillaahi Rabbil ‘aalamiin, kemudian QS Al-Ahqaaf ayat 35 dan QS An-Naazi’aat ayat 76.”
(Ad-Da’awaat Al-Kabiir no. 468),

Hafsh bin ‘Abdirrahman bin ‘Umar Al-Balkhiy, Abu ‘Umar Al-Faqiih An-Naisaabuuriy, Al-Haafizh berkata ia shaduuq dan ahli ibadah.
(Taqriib At-Tahdziib no. 1410).


Pendapat 4 Madzhab


1. Madzhab Hanafiyyah

Al-‘Allaamah Muhammad Aamiin bin ‘Aabidiin Ad-Dimasyqiy Al-Hanafiy rahimahullah berkata:

اختلف في الاستشفاء بالقرآن بأن يقرأ على المريض أو الملدوغ الفاتحة، أو يكتب في ورق ويعلق عليه أو في طست ويغسل ويسقى، و على الجواز عمل الناس اليوم

Ada perbedaan pendapat dalam hal pengobatan dengan Al-Qur’an yaitu dengan membacakan Al-Faatihah kepada orang yang sakit atau tersengat binatang, atau menulis (ayat-ayatnya) di kertas lalu digantungkan, atau (menulis) pada sebuah baskom kemudian dibasuh (dengan air) dan airnya diminumkan, dan orang-orang pun beramal dengannya pada masa-masa sekarang karena kebolehan perbuatan tersebut.
(Haasyiyyah Ibni ‘Aabidiin 3/364)


2. Madzhab Maalikiyyah

Al-Imam Abu ‘Abdillaah Muhammad bin Muhammad bin Muhammad Al-Faasiy, atau yang lebih kita kenal dengan nama Ibnul Haaj Al-Maalikiy rahimahullah, ia berkata :

وما زال الأشياخ من الأكابر رحمة الله عليهم يكتبون الآيات من القرآن والأدعية فيسقونها لمرضاهم ويجدون العافية عليها

Para syaikh dari kalangan tua -semoga rahmat Allah tercurah atas mereka- senantiasa menuliskan ayat-ayat Al-Qur’an dan do’a-do’a, lantas mereka memberi minum dengannya kepada orang-orang yang sakit dan mereka pun mendapatkan kesembuhan padanya.
(Al-Madkhal 4/121)


3. Madzhab Syaafi’iyyah

Al-Imam Muhyiddiin Abu Zakariyaa Yahyaa bin Syarf An-Nawawiy Asy-Syaafi’iy rahimahullah berkata :

ولو كتب القرآن في إناء ثم غسله وسقاه المريض فقال الحسن البصري ومجاهد وأبو قلابة والأوزاعي : لا بأس به وكرهه النخعي ؛ ومقتضى مذهبنا أنه لا بأس به

Seandainya menulis Al-Qur’an pada sebuah bejana, kemudian membasuhnya (dengan air) dan meminumkannya kepada orang yang sakit, maka Al-Hasan Al-Bashriy, Mujaahid, Abu Qilaabah dan Al-Auzaa’iy telah berkata : tak mengapa dengan yang demikian, sementara An-Nakha’iy memakruhkannya. Maka yang menjadi pilihan madzhab kami adalah bahwa perbuatan tersebut tak mengapa.
(Al-Majmuu’ Syarh Al-Muhadzdzab 2/171)

Al-Imam Taajuddiin Abu Nashr ‘Abdul Wahhaab bin ‘Aliy bin ‘Abdil Kaafiy As-Subkiy Asy-Syaafi’iy rahimahullah berkata :

وَرَأَيْت كثيرا من الْمَشَايِخ يَكْتُبُونَ هَذِه الْآيَات للْمَرِيض ويسقاها فِي الْإِنَاء طلبا للعافية

Dan aku melihat banyak para masyaikh menulis ayat-ayat Al-Qur’an ini di dalam sebuah bejana kepada orang yang sakit dan memberinya minum demi mencari kesembuhan.
(Thabaqaat Asy-Syaafi’iyyah Al-Kubraa 5/159)


4. Madzhab Hanaabilah.

Ternukil dari Imam Ahmad, riwayat-riwayat yang banyak.

قَالَ الخلال: حَدَّثَنِي عبد الله بن أحمد: قَالَ رَأَيْتُ أَبِي يَكْتُبُ لِلْمَرْأَةِ إِذَا عَسُرَ عَلَيْهَا وِلَادَتُهَا فِي جَامٍ أَبْيَضَ، أَوْ شَيْءٍ نَظِيفٍ، يَكْتُبُ حَدِيثَ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ

Al-Khalaal berkata, ‘AbduLLaah bin Ahmad menceritakan kepadaku, ia berkata, “Aku melihat ayahku menulis sesuatu di dalam gelas putih atau suatu wadah yang bersih, untuk seorang wanita yang mengalami kesusahan ketika melahirkan, ia menulis hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallaahu ‘anhu (yakni hadits Ibnu ‘Abbas diatas).

قَالَ الخلال: أَنْبَأَنَا أبو بكر المروذي، أَنَّ أبا عبد الله جَاءَهُ رَجُلٌ فَقَالَ: يَا أبا عبد الله! تَكْتُبُ لِامْرَأَةٍ قَدْ عَسُرَ عَلَيْهَا وَلَدُهَا مُنْذُ يَوْمَيْنِ؟ فَقَالَ: قُلْ لَهُ: يَجِيءُ بِجَامٍ وَاسِعٍ، وَزَعْفَرَانٍ

Al-Khalaal berkata, Abu Bakr Al-Marruudziy memberitahu kami, bahwa seorang laki-laki datang kepada Abu ‘AbdiLLaah (Imam Ahmad), ia berkata, “Wahai Abu ‘AbdiLLaah! Maukah engkau tuliskan untuk seorang wanita yang telah mengalami kesusahan melahirkan sejak 2 hari lalu?” Imam Ahmad berkata, “Katakan kepada si laki-laki : Bawakan kemari gelas yang lebar dan za’faran (aku akan tuliskan beberapa ayat Al-Qur’an).
(Zaadul Ma’aad 4/328).

قال أبو داود في مسائل الإمام أحمد لأبي داود (٢٦٠): سمعت أحمد سئل عن الرجل يكتب القرآن في شيء ثم يغسله ويشربه ؟ قال :أرجوا أن لا يكون به بأسا

Imam Abu Daawud berkata dalam Masaa’il Al-Imam Ahmad riwayat Abu Daawud hal. 260, “Aku mendengar Ahmad ditanya mengenai seorang lelaki yang menulis ayat Al-Qur’an pada sebuah wadah, kemudian ia membasuhnya serta meminumnya? Ahmad menjawab, “Aku berharap tidak mengapa dengan perbuatan yang demikian.

_________

Pendapat ulama sesudahnya

Syaikhul Islam Taqiyuddiin Abul ‘Abbaas Ibnu Taimiyyah rahimahuLLaah menyatakan,

وَيَجُوزُ أَنْ يَكْتُبَ لِلْمُصَابِ وَغَيْرِهِ مِنْ الْمَرْضَى شَيْئًا مِنْ كِتَابِ اللَّهِ وَذِكْرُهُ بِالْمِدَادِ الْمُبَاحِ وَيُغْسَلُ وَيُسْقَى كَمَا نَصَّ عَلَى ذَلِكَ أَحْمَد وَغَيْرُهُ

Dibolehkan bagi orang yang terkena penyakit dan selainnya untuk dituliskan sesuatu dari kitab ALLaah dan DzikruLLaah dengan memakai tinta yang diperbolehkan, lalu dibasuh dan airnya diminumkan kepada orang yang sakit, sebagaimana telah di-nashkan akan hal tersebut oleh Imam Ahmad dan selain beliau.
(Majmuu’ Al-Fataawaa 19/64)


Fatwa Lajnah Daimah, Majelis Ulama Saudi Arabia.

وجاء في “فتاوى اللجنة الدائمة” (1/97) : ” وقراءة القرآن أو السنة على المريض مباشرة بالنفث عليه ثابتة بالسنة المطهرة من رقية الرسول صلى الله عليه وسلم لنفسه ولبعض أصحابه ، أما كتابة الآيات بماء الورد والزعفران ونحو ذلك ثم غمرها في الماء وشربها ، أو القراءة على العسل واللبن ونحوها ودهن الجسم بالمسك وماء الورد المقروء عليه آيات قرآنية- فلا بأس به ، وعليه عمل السلف الصالح ” انتهى

Tertera dalam Fatwa Lajnah Da’imah (1/97) : “Pembacaan Al-Qur’an atau (do’a-do’a) As-Sunnah atas orang yang sakit langsung dengan "nafts" meniupkan dengan sedikit percikan ludah pada bagian tubuh yang sakit, telah tetap berasal dari tatacara ruqyah Rasul ShalaLLaahu ‘alaihi wasallam didalam Sunnah Muthaharah, baik itu yang beliau lakukan kepada dirinya sendiri maupun kepada beberapa orang sahabatnya. Adapun penulisan beberapa ayat dengan air mawar, za’faran atau yang sejenis dengannya kemudian dicelup ke dalam air dan airnya diminum, atau membacakan Al-Qur’an pada segelas madu, susu dan yang sejenis dengannya, atau memakaikan minyak misik dan air mawar yang telah dibacakan ayat-ayat Al-Qur’an padanya ke bagian-bagian tubuh tertentu, maka tidak mengapa dengannya, baginya amalan para salafush shalih. Selesai.

_____ RR

Jumat

Meruqyah dengan Ludah dan Tanah

Meruqyah dengan Ludah dan Tanah

أن رسول الله ﷺ كان إذا اشتكى الإنسان الشيء منه ، أو كانت به قرحة أو جرح . قال النبي ﷺ بإصبعه هكذا . ووضع سفيان سبابته بالأرض ثم رفعها 
بِسْمِ اللهِ تُرْبَةُ أَرْضِنَا بِرِيْقَةِ بَعْضِنَا لِيُشْفىَ بِهِ سَقِيْمُنَا بِإِذْنِ رَبِّنَا 
قال ابن أبي شيبة " يشفى " وقال زهير " ليشفى سقيمنا " .
الراوي: عائشة 
المحدث: مسلم
المصدر: صحيح مسلم - الصفحة أو الرقم: ٢١٩٤

Bahwa RasuluLLaah shallaLLaahu 'alaihi wasallam jika ada seorang mengeluhkan sesuatu apakah itu sakit atau terluka, beliau berkata dg posisi jari beliau seperti ini -  Sufyan meletakkan telunjuknya ke tanah kemudian mengangkatnya - (mengucap) BismiLLaahi turbatu ardhinaa, bi riiqoti ba'dhinaa liyusyfaa bihii saqiimunaa bi idzni Robbinaa.
Ibnu Abi Syaibah mengatakan yusyfaa, sementara Zuhair mengatakan liyusyfaa saqiimunaa.
(HR. Muslim 2194, dari ibunda A'isyah radhiyaLLaahu 'anhaa).

Teknis,
1. Telunjuk dibasahi ludahnya sendiri,
2. Campurkan dg tanah yg bersih (yg ada di manapun atau secara khusus tanah yg berasal dari kota madinah munawarah) lalu:

A- jari itu diletakkan/dioleskan di bagian yg terluka atau sejenisnya (bisa dicoba utk bengkak) sambil meruqyah: BismiLLaahi turbatu ardhinaa, bi riiqoti ba'dhinaa liyusyfaa bihii saqiimunaa bi idzni Robbinaa.

Dg nama ALLaah, tanah bumi kami dengan liur diantara kami, agar disembuhkanlah dengannya org sakit kami dg seizin robb kami

Atau

B- angkat menunjuk ke langit sambil mengucapkan bacaan di atas, lalu tempelkan/oleskan ke tempat yg luka/sakit.


* Tentang ludah tersebut dalam Fathul Bari, disebutkan,

أما الريق فهو يختص بالتحليل والإنضاج وابراء الجرح والورم لا سيما من الصائم الجائع 

Air liur memiliki kekhususan dalam mengatasi proses pembersihan dan penyembuhan luka dan memar, apalagi air liurnya orang yg berpuasa (dlm keadaan lapar).
(Fathul Bari 10/208).

WaLLaahu a'lam.
R. Rosyadi - FTQ

Selasa

Formula Ruqyah Syar'iyyah

Formula Ruqyah Syar'iyyah

Ruqyah Syar'iyyah sebagai salah satu jenis pengobatan yang dibolehkan bisa menjadi terapi utk segala macam gangguan. Baik fisik maupun non fisik. Baik utk manusia maupun lingkungannya. Seperti utk luka, keracunan, sulit melahirkan, rumah/tempat usaha, dampak 'ain, dan gangguan jin/sihir...dsb.

Jika terindikasi krn gangguan jin apakah melalui sihir atau tidak, maka tidak ada larangan dan celaan jika menelaah dan mendalaminya melalui analisa dan tajrubah (percobaan/praktek berulang). Mengkaji lebih dalam asal sumber, jenis dan karakter gangguan lalu menyusun formula bacaan ruqyahnya selama caranya tdk melanggar kaidah syariat maka boleh. Adapun hasilnya/kesimpulannya, bisa akurat dan bisa tidak. Tabiat ilmu tajrubah mmg spt itu. Yang berulang akuratnya diistilahkan mujarrab. 

Dlm ilmu pengobatan lainnya, jika mendapatkan suatu gejala sakit yg disebabkan adanya intervensi makhluk lain (misal: Virus atau parasit), menjadi suatu hal yg umum jika diteliti dan didalami detail2 gejala tsb. Lalu fokus kpd sebab dari makhluk (virus atau parasit) yg terkait dg gejala tsb. Jenisnya, variannya, karakternya.. kekuatan dan kelemahannya. Intinya dibuatkan perlakuan yg tepat utk melemahkan atau mengeluarkannya dr dalam tubuh.

Demikian juga ketika diketahui suatu daerah terjangkit DBD atau malaria. Maka perlu dilakukan upaya utk menyingkirkan virus atau parasit yg dibawa oleh nyamuk tsb. Apakah istilahnya membasmi, memberantas, menghilangkan, memusnahkan, membunuhi (hgg jentik2nya), dst. Intinya bersih dari gangguan. Itu boleh saja.

Yg harus diketahui juga, ternyata ada kalanya nyamuk tsb resisten (kebal) dg insektisida tertentu yg biasa dipakai di suatu tempat. Maka diperlukan penelitian dan pendalaman jenis nyamuk, tabiat2nya, kelemahannya dst... Itu bisa akurat bisa juga tidak. Perlu tajrubah. Akhirnya dibuatlah racikan formula dan strategi yg sesuai dg nyamuk yg dihadapi.

Saat ini ada bbrp jenis nyamuk Demam Berdarah Dengeu (nyamuk Aedes Aegepti) yg sdh mutasi dari gen awalnya. Nyamuk Mutan. Entah itu (konon) dibuat oleh owner pabrik insektisida (untuk jualan obat baru) ataukah mmg berubah secara 'alamiah', yg jelas sdh ada. Demikian juga nyamuk Anopeles yang membawa parasit Plasmodium penyebab malaria ternyata juga ada berbagai jenis yang masing2 ada karakternya.

Menyingkirkan/menghilangkan makhluk pengganggu dg istilah memerangi, menyakiti, membuat kapok, memusnahkan... maka itu boleh2 saja. 
Dan jika suatu saat ditemukan cara lain dengan tanpa memusnahkan/memeranginya yaitu dengan "menundukkan atau membuat damai" para makhluk pengganggu itu lalu mereka pergi dengan baik2 maka itupun boleh2 saja.
Teori (dan aplikasi) Probiotik Siklus atau Probiotik Lengkap bekerja dengan cara menundukkan dan membuat damai bakteri2 hingga virus yang semula cenderung destruktif berubah menjadi damai dan akomodatif kompromis.

Formula bacaan Ruqyah Syar'iyyah yang berefek menyakiti, serasa membakar hgg membuatnya jera/kapok lalu pergi.. maka itu boleh saja. Itu cara represif.
Dan formula bacaan yang memberi solusi kebutuhan hidup kepada para makhluk yang semula mengganggu lalu akhirnya mau dengan kesadarannya mereka pergi meninggalkan pihak yang diganggunya, itu juga boleh. Itu cara persuasif.

Dengan pertimbangan bhw jin itu juga makhluk berakal, berperasaan, bersyahwat dan mendapatkan taklif menjalankan syariat beribadah kpd ALLaah swt, maka berikhtiar menyadarkannya (mendakwahinya) juga tidak dilarang alias boleh. Harapannya setelah bertaubat-berIslam selanjutnya keluar dg sukarela bahkan bisa mengajak jin-jin lainnya jika masih ada yg di dlm tubuh orang yg diruqyah itu.

Dalam seni dakwah, tidak ada larangan mendalami tabiat masing2 obyek dakwahnya sbg ikhtiar jalan kemudahan penyampaian dakwah itu sendiri. Demikian juga tidak ada celaan mengklasifikasikan jin-jin (yg dianggap pengganggu) tsb dengan istilah-istilah yang muncul belakangan dan sebelumnya tidak ada dalam literatur klasik. Misalnya, jin nasab (dari perjanjian leluhur), jin kasab (dari amalan2 atau perbuatan yang dilakukan oleh orang yang terganggu), sihir tafriq, sihir malas, sihir buhul tanah kubur, dst...

Termasuk jika ada tajribah membuat formula bacaan/tulisan yg diharapkan mudah utk mendakwahi, maka itu boleh saja, tdk dilarang.

Kesimpulannya, jika ada yg tidak membutuhkan detail2 utk mengklasifikasi obyek makhluk yg dihadapi maka itu adalah pilihannya, sebagaimana jika ada yg ingin mendetailkan lalu mengklasifikasikannya maka juga itu pilihan. Masing2 tdk ada larangan, dibolehkan dlm ruang lingkup tajrubah yg tdk mengandung unsur yg dilarang.

Demikian juga jika ingin mengkombinasikan semua tajrubah itu, maka itu tdk ada larangan.

WaLLaahu a'lam.
R. Rosyadi.



Berikut contoh penjelasan beberapa masyayikh yang terkait dengan pengkhususan ayat-ayat tertentu untuk persoalan tertentu dengan kaidah yang tidak dilarang secara syariat.

1. Fatwa Syaikh AbduLLaah Al-Jibrin tentang pengulangan bacaan pada ayat-ayat tertentu di dalam Al-Quran untuk keperluan Ruqyah Syar'iyyah.

https://islamqa.info/ar/120218

Q: Apakah pengulangan bacaan ruqyah hingga 100× adalah sesuatu yang bid'ah?

A: 
أرى أنه لا مانع من التكرار سواء بعدد أو بدون إحصاء ؛ وذلك لأن القرآن شفاء لما في الصدور ، وهدى ورحمة للمؤمنين ، ولا يزيد الظالمين إلا خساراً ، فعليه استعمال القراءة بكتاب الله ، أو الدعاء بالأدعية النبوية ، ويكون ذلك علاجاً نافعاً بإذن الله ، مع إخلاص القارئ ، ومع استقامة المريض ، ومع استحضار معاني الآيات والأدعية التي يقرؤها ، ومع صلاح كلٍّ من الراقي والمرقي ، والله الشافي ، وصلى الله على محمد وآله وصحبه وسلم 

Saya memandangnya tidak mengapa mengulangi bacaan itu baik dengan bilangan tertentu maupun tanpa hitungan; demikian itu karena Al-Qur'an adalah syifa` yg ada di dalam dada, petunjuk dan rahmat bagi mukminin...dst....

2.  https://m.youtube.com/watch?v=lFjcVROj32E

Hukum pengkhususan bbrp ayat Al-Quran utk Ruqyah Syar'iyyah - menurut syaikh Salman Audah.

Intinya, 
selama ada keterkaitan makna ayat yg dibaca dg persoalan yg dihadapi, maka tidak mengapa.


3. https://m.youtube.com/watch?v=RhziLLVu2yg

Pengkhususan ayat tertentu utk ruqyah sihir, 'ain dan gangguan jin.

Syaikh Ubaid Al-Jaabiriy hafizhahuLLaah
Tidak ada secara dalil AQ maupun sunnah, tapi tidak mengapa, melalui jalan tajrubah.

4. https://m.youtube.com/watch?v=fzStBP6md78

Penjelasan ttg cara yang keliru saat mempraktekkan bacaan Al-Quran untuk meruqyah.

Mengulang2i bacaan AQ dg cara yg aneh yg menyalahi kaidah membaca yg justeru bisa melecehkan kalam ALLaah.

H. Riyadh Rosyadi


Ruqyah Syar'iyyah termasuk Pengobatan

Ruqyah Syar'iyyah termasuk dlm Pengobatan

Kalau masuk dlm dunia pengobatan, maka mengetahui jenis penyakit, jenis virus, jenis lukanya (luka dalam/melebar), basah/kering, racun atau bukan...  maka itu adalah suatu yg wajar bahkan justeru kebutuhan utk kemudahan mengatasi persoalan yg ada.

Tanpa harus disebut dg "berperang dengan, menyerang, membunuhi" para virus atau hama yg mewabah, kita tetap perlu tahu jenis dan tabiat para pengganggu itu agar makhluk pengganggu itu mudah disingkirkan.

Caranya mengetahui jenis dan tabiat para makhluk itu bisa melalui literatur yg sdh ada sblmnya atau melakukan tambahan penelitian/penggalian sendiri melalui tajrubah (uji coba berulang kali) yg bisa diambil kesimpulan dan manfaatnya.

Kegamangan dan kekhawatiran Ruqyah Syar'iyyah disamakan dg dunia supranatural, dukun putih atau ilmu bela diri bukan terletak kpd istilah, penamaan, atau teknis yg digunakannya. Jika ada dalam praktek ada emiripan istilah atau penamaan hingga teknis dan sarana yang digunakan maka itu bukan merupakan pokok persoalan selama substansi (konten isi, hakikatnya) tdk melanggar syariat.

Disandingkannya kata Syar'iyyah pada kata Ruqyah itu mempertegas kontennya (isinya). Dalam dalil Al-Quran dan Sunnah, Ruqyah banyak disebut dg Ruqyah saja tanpa kata Syar'iyyah.
Hanya ada satu dalil dari hadits yg menyandingkannya dg kata Haq dan Batil (Ruqyah Haq dan Ruqyah Batil). Itu menunjukkan bhw mmg secara tujuan dan teknis akan banyak kesamaan2nya. Penggunaan kata2, tulisan, air, herbal, tiupan, usapan, olesan, dsb..... itu semua adalah teknis bukan substansif (konten).

Para sahabat sblm berIslam bnyk yg pandai meruqyah. Mrk mengenal jenis gangguan dan jenis mantera atau teknis yg diperlukan utk terapi. Sebagiannya bahkan tetap diizinkan dipakai setelah masa Islam.

Para pengobat tentunya bekerja sesuai dg kaidah2 pengobatan yg wajar. Bahwa ada yg berpraktek sebatas teknis praktis saja, atau ada yg mau mendalaminya lagi shg mengetahui jenis penyakit dan bagian yg diserangnya hingga meneliti bagian2 selnya hgg tingkat atomik, genetik.. maka itu dipersilakan. Masing2 bekerja sesuai dg kesanggupan dan kesempatan yg ALLaah swt berikan.
Jika hasil pengalaman masing2nya memberi manfaat bagi bnyk orang utk memudahkan proses penanganan kasus2 sejenis, maka itu bagian dari anugerah ALLaah swt kepada para makhlukNya.

Jika terkait dg jin.. adalah suatu karunia jika sdh tersebutkan dlm banyak literatur ttg jenis, tipe, sifat2 dan kebiasaan dst ttg keadaan mereka, maka itu juga memudahkan. Selain itu tdk ada larangan atau keharusan mengabaikan hal2 yg didapat di lapangan sbg suatu tajrubah berharga.

Contoh ttg "jin nasab" itu sulit ditemukan referensi dlm literatur klasik maupun baru. Kmdian terkait dg perjanjian dan cara memutusnya... tabiat yg berbeda antara jin nasab dg kasab atau sihir, dst.... Itu semua didapat dari pengalaman berulang kali yg kemudian menjadi suatu rumusan pola yg bermanfaat bagai siapapun yg mau menerapkannya. Adapun tingkat akurasinya bisa kuat atau lemah, krn hal tsb adalah wilayah tajrubah. Tergantung tingkat ketelitian, ketekunan, uji coba yg panjang dari mrk yg menekuninya.

Jadi, membatasi diri dari sesuatu yg tdk ditutup pintunya oleh syariat adalah suatu yg berlebihan. Jika memahami bahwa Ruqyah Syar'iyyah adalah bagian dari pengobatan maka justeru mempersilakan menggunakan kaidah2 pengobatan yg ada pada umumnya asalkan tidak keluar dari batasan2 syariat yg dibolehkan.

Jika kita ikuti perkembangan bacaan para masyayikh yg bisa menjadi rujukan, maka kita akan temukan bacaan terkait dg sihir yg buhulnya di lautan, di tanah kuburan, di pegunungan, yg terkait dg darah, bangkai hewan, dsb... Ruqyah khusus terkait dg belajar, penghalang pernikahan, pekerjaan, dsb..

Adakah literatur klasik yg membahas itu semua?
Jawabnya tidak ada. Itu semua didapat dari ketekunan praktek di lapangan yg diikuti dg pengamatan, penelitian, lalu membuat kaidah2 baru yg bermanfaat. Lalu diajarkan dan dipraktekkan oleh banyak pihak dg efek yg kurang lebih sama.

Tdk dipungkiri bhw alam jin dan alam nafs termasuk dimensi ghaib menurut ukuran inderawi manusia. Tetapi dari fakta berulang kali yg dijumpai serta pengalaman2 yg didapat saat menangani persoalannya kita semua bisa mendapatkan informasi berharga yg bermanfaat. Sebagaimana di dunia barat mrk menggunakan berbagai sarana teknologi utk riset ttg makhluk yg tdk terinderawi ini baik jin maupun ruh/nafs.

Jin terutama yg dari kelompok syaitan terus menggali apa2 yg terkait dg manusia utk memudahkan mrk melancarkan upaya2 merusaknya. Jika dg perkenan ALLaah swt kita mengetahui ttg "rahasia2 mrk" tentu ini sangat menyusahkan dan membahayakan mrk. Mereka sangat takut jika kita mengetahui lbh bnyk lagi hal2 yg bisa membahayakan mrk.

Maka janganlah dicegah segala upaya (bagi yg mau dan berkesempatan) meneliti, mengamati, mencermati dg cara yg tdk melanggar syariat utk diambil manfaatnya sebagai upaya pencegahan, terapi gangguan dan perawatan yg berkelanjutan. Bahkan perlu didorong dengan bimbingan yg benar, siapapun yg cenderung dan mendapatkan kesempatan utk melakukan hal tsb yang membawa kemanfaatan kpd banyak saudaranya.

 مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ أَنْ يَنْفَعَ أَخَاهُ فَلْيَفْعَلْ

Barangsiapa diantara kalian yang sanggup memberi manfaat kepada saudaranya meka hendaklah ia lakukan.
(HR. Muslim).


WaLLaahu a'lam.
R. Rosyadi