Sebaik-baik dari kalian adalah orang yang mempelajari Al-Quran dan mengajarkannya (H.R. Bukhari)

Sabtu

Hakikat Ilmu Batil dan Perjanjiannya

Serial Nafs - 3

Ilmu Batil di dalamnya ada perjanjian jual beli, melepas nafs dan menerima unsur syaitan


Semua ilmu kebatilan saat diikuti hakikatnya sudah terjadi jual beli antara syaitan dengan nafs manusia yang mengikutinya. Baik perjanjian itu diungkapkan secara resmi maupun tidak secara resmi. Begitu bersedia mengikuti, itu sudah terjadi transaksi jual beli.

Jika dilakukan di saat hidupnya maka itu berarti menjadi kasabnya (amal perbuatannya yang buruk). Dan dengan kasabnya itu, dia telah menjual nafs kepada pihak syaitan (pihak kebatilan itu). Jika jumlah nafs yang dijual itu tidak mencukupi dari dirinya maka akan diambil dari keluarganya (termasuk nafs anak-anaknya). Jika tidak segera dibatalkan maka ikatan jual beli itu akan terus berlaku dan menjerat orang lain yang memiliki kesamaan identitas sebagai pelanjut perjanjian tsb. Disitulah peluang keturunannya terjerat/terikat juga dengan perjanjian tersebut. Dan ini semakin memberi alasan kemudahan bagi syaithan mengambil nafs lainnya untuk ditahan. Semakin besar urusan perjanjian itu akan semakin besar dan banyak melibatkan pihak keluarga dan keturunannya.

Artinya, mereka yang punya nasab leluhur sebagai pelaku kasab perjanjian ilmu-ilmu batil berpotensi terambil lagi nafs-nafsnya selain nafs khusus yang terambil oleh syaitan pada saat lahirnya (yang perlu ditebus dengan 'aqiqah).

Maka pembersihan diri (tazkiyyah) dari segala perjanjian ilmu batil dan jejak-jejaknya itu adalah upaya pencegahan dan pemutusan terhadap segala peluang terikatnya nafs keturunan kita terhadap perjanjian kasab-kasab masa lalu itu.


Catatan:
Semua bayi mutlak termanil nafs-nya melalui tusukan syaitan kecuali nabi Isa bin Maryam dan ibunya (dalam riwayat lain), 'alaihimassalaam.

عَنْ أَبِي الزِّنَادِ عَنِ الْأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كُلُّ بَنِي آدَمَ يَطْعُنُ الشَّيْطَانُ بِإِصْبَعِهِ فِي جَنْبِهِ حِينَ يُولَدُ إِلَّا عِيسَى ابْنَ مَرْيَمَ ذَهَبَ يَطْعُنُ فَطَعَنَ فِي الْحِجَابِ

Dari Abu Hurairah radhiyaLLaahu 'anhu dari Nabi shallaLLaahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Setiap anak Adam yang dilahirkan ditusuk oleh setan pada bagian sisi badannya (rusuknya) dengan jari, kecuali Isa putra Maryam, ia mencoba menusuk, tetapi dia menusuk dibalik tabir."
(HR. Ahmad: 10355)

_______________

Nafs Yang Terlepas dan Tertawan

Serial Nafs - 2

Nafs Yang Terlepas dan Tertawan


ALLaah swt berfirman,

اللَّهُ يَتَوَفَّى الْأَنْفُسَ حِينَ مَوْتِهَا وَالَّتِي لَمْ تَمُتْ فِي مَنَامِهَا ۖ فَيُمْسِكُ الَّتِي قَضَىٰ عَلَيْهَا الْمَوْتَ وَيُرْسِلُ الْأُخْرَىٰ إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

ALLaah memegang nafs (seseorang) pada saat kematiannya dan nafs (seseorang) yang belum mati ketika dia tidur; maka Dia tahan nafs (orang) yang telah Dia tetapkan kematiannya dan Dia lepaskan nafs yang lain sampai waktu yang ditentukan. Sungguh, pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda (kebesaran) ALLaah bagi kaum yang berpikir.
[QS. Surat Az-Zumar (39): 42]



Diantara doa menjelang tidur,

بِسْمِكَ رَبِّيْ وَضَعْتُ جَنْبِيْ وَبِكَ أَرْفَعُهُ إِنْ أَمْسَكْتَ نَفْسِيْ فَارْحَمْهَا وَإِنْ أَرْسَلْتَهَا فَاحْفَظْهَا بِمَا تَحْفَظُ بِهِ عِبَادَكَ الصَّالِحِيْنَ

Bismika Rabbiy wadho’tu janbiy, wa-bika arfa’uhu in amsakta nafsiy farhamhaa wa-in arsaltahaa fahfazh-haa bi-maa tahfazhu bihi ‘ibaadaKas shaalihiin

Dengan nama-Mu ya Rabb, aku membaringkan tubuhku, dan dengan (nama)-Mu aku bangun, jika Engkau menahan jiwaku (mematikanku) maka curahkanlah kepadanya rahmat, dan jika Engkau mengirimnya kembali (yaitu memasukkannya ke dalam tubuhku) maka perilaharalah dia seperti Engkau memelihara hamba-hamba-Mu yang shalih). (Muttafaq ’alaih)

Dalam surat Az-Zumar ayat 42 dan hadits Doa tidur itu menjelaskan bahwa nafs bisa lepas sebagian dari badannya dan kembali lagi.

Nafs yang terlepas, yang tertawan.

Dalam ayat lain ALLaah 'Azza wa Jalla telah memberitakan bahwa seorang hamba itu terpenjara, tertawan, tersandera lantaran perbuatannya.
Ada yang dengan penyebutan  أبسلو   ubsiluu (terpenjara, dijebloskan penjara) karena perbuatannya (kasab-nya) dan ada juga dengan penyebutan  رهينة  rohiinah (tertawan/tersandera) karena perbuatannya.

Dan semua perbuatan yang dimaksudkan oleh ayat-ayat tersebut adalah perbuatan buruk atau jahat.

ALLaah swt berfirman,

وَذَكِّرْ بِهِ أَنْ تُبْسَلَ نَفْسٌ بِمَا كَسَبَتْ

Dan ingatkanlah dengan (Al-Qur'an) ini bahwa nafs itu bisa tubsala - terjebloskan ke penjara (neraka) karena kasab perbuatannya

 ۗ أُولَٰئِكَ الَّذِينَ أُبْسِلُوا بِمَا كَسَبُوا

Mereka itulah orang-orang yang ubsiluu - dijebloskan masuk penjara (neraka) karena perbuatan mereka sendiri.
[QS. Surat Al-An'am (6): 69-70]


Di dalam ayat lain ALLaah swt menyebutkan,

كُلُّ نَفْسٍ بِمَا كَسَبَتْ رَهِينَةٌ

Setiap nafs atas apa yang telah dilakukannya rohiinah
[QS. Al-Muddatstsir (74): 38]

Dalam Tafsir Muyassar disebutkan,

كل نفس بما كسبت من أعمال الشر والسوء محبوسة مرهونة بكسبها

Setiap nafs lantaran kasab perbuatan amal buruk dan jahat ditahan ditawan lantaran kasab perbuatannya itu.


Dalam sebuah hadits disebutkan,

كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ

Setiap bayi "rohiinatun" tertawan/tergadaikan dengan aqiqahnya.

(HR Abu awud: 2838, at-Tirmidzi: 1522, Ibnu Majah: 3165 dll, dari sahabat Samurah bin Jundub radhiyaLLaahu 'anhu, shahih menurut Al-Hakim dan Al-Albani)


Dari sahabat Samurah bin Jundub radhiyaLLaahu ‘anhu, Nabi ﷺ bersabda,

كُلُّ غُلاَمٍ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ وَيُسَمَّى

Setiap anak murtahanun - tergadaikan dengan aqiqahnya. Disembelihkan pada hari ketujuh, dicukur gundul rambutnya, dan diberi nama. 
(HR. Ahmad 20722, at-Turmudzi 1605, dan dishahihkan al-Albani).


Ibnul Qoyim rahimahuLLaah menjelaskan sebagai tafsir hadits di atas,

المرتهن هو المحبوس إما بفعل منه أو فعل من غيره … 
وقد جعل الله سبحانه النسيكة عن الولد سببا لفك رهانه من الشيطان الذي يعلق به من حين خروجه إلى الدنيا وطعن في خاصرته فكانت العقيقة فداء وتخليصا له من حبس الشيطان له وسجنه في أسره ومنعه له من سعيه في مصالح آخرته التي إليها معاده

Tergadai artinya tertahan, baik karena perbuatannya sendiri atau perbuatan orang lain… 

dan ALLaah jadikan nasikah (ritual penyembelihan hewan - 'aqiqah) untuk anak sebagai pembebasan baginya dari penyanderaan (penawanan) syaitan dimana syaitan itu selalu mengiringi sang anak sejak lahirnya ke dunia, dan syaitan menusuk bagian pinggang dengan jarinya. Maka aqiqah itu adalah tebusan untuk membebaskan bayi dari tahanan dan pemenjaraan syaitan. Itu semua dalam upaya menghalanginya (si bayi itu) untuk melakukan kebaikan-kebaikan akhiratnya yang menjadi tempat kembalinya. 

(Tuhfah al-Maudud bi ahkaamil mauluud, halaman 74 - Ibnul Qoyyim Al-Jauziyyah)


Ada juga kasab perbuatan buruk lainnya yang menjual nafs-nya sebagai transaksi dengan ilmu batil. Dalam hal ini nafsnya sengaja dengan sadar dijual/digadaikan dan selanjutnya menjadi tawanan syaitan.

Dalam QS Al-Baqoroh (2):102, sangat jelas diterangkan bahwa mempelajari, mengamalkan ilmu batil/sesat hakikatnya telah melakukan perjanjian yang merusak nafs-nya.. menukar nafs-nya dengan unsur syaitan.

 ۗ  وَلَقَدْ عَلِمُوْا لَمَنِ اشْتَرٰٮهُ مَا لَهٗ فِى الْاٰخِرَةِ مِنْ خَلَاقٍ  ۗ  وَلَبِئْسَ مَا شَرَوْا بِهٖۤ اَنْفُسَهُمْ ۗ  لَوْ کَانُوْا يَعْلَمُوْنَ

Dan sungguh mereka sudah tahu bahwa barang siapa membeli (sihir) itu, niscaya tidak akan mendapat keuntungan di akhirat. Dan sungguh, sangatlah buruk perbuatan mereka yang menjual nafs-nya dengan sihir, sekiranya mereka tahu."
[QS. Al-Baqarah (2): 102]


Dari uraian penjelasan di atas dapat dipahami bahwa

• Nafs itu bisa terlepas sebagiannya, 
• Nafs itu bisa ditawan atau ditahan pihak lain,
• Bisa juga tertawan dan terjebloskan karena kasab/ perbuatan yang jahat dan buruk yang dilakukannya sendiri,
• Bisa lepas karena ditukar dengan unsur syaitan melalui transaksi kebatilan,
• Dan itu bisa terjadi sejak bayi (sebagaimana hadits di atas tadi), 
• Atau dilakukannya sendiri ketika sudah besar,
• Atau dilakukan dilakukan oleh orang lain yang menjadikannya sebagai bayaran (tumbal).

WaLLaahu a'lam 
R. Rosyadi