1. Asal Bahan
Baik cara memperolehnya maupun jenis materialnya. Haq atau batil.
Contoh:
- Guci. Ada yang terbuat murni dari tanah lempung; ada juga yang dicampur dengan tulang hewan.. (babi?) untuk mengeraskan.
- Senjata kuno, mètalnya bisa didapat lewat ilmu "menarik" secara ghaib dengan ritual tertentu.
Pilihan perlakuannya:
- Kembalikan ke alam dengan sebelumnya dirubah total dari bentuk awalnya atau
- Dikembalikan kepada kepentingan umum dan pihak tersebut bisa dipercaya.
2. Cara Memprosesnya
Apakah dengan ritual ataukah tidak.
Contoh:
Batik kuno, senjata kuno / tradisional.
Pilihan perlakuannya:
- Bacakan RID kemudian fungsikan sebagaimana mestinya dlm kebutuhan sehari-hari.
- Jika tidak bisa difungsikan sehari-hari, maka rehab dulu ke bentuk lain sehingga bisa dipakai/difungsikan sehari-hari.
3. Fungsi
Menyerupai sesuatu yang dilarang syariat ataukah tidak.
Contoh:
- souvenir (yang ternyata aslinya adalah jimat, kaligrafi berfungsi jimat sepenuhnya, bentuk sesembahan).
- asli jimat atau tolak bala
- asli sesembahan
Pilihan perlakuannya:
musnahkan secara total.
4. Bentuk/corak
Mengandung sesuatu yang dilarang syariat ataukah tidak.
Contoh:
- furnitur yang berukuran hewan/simbol kekufuran.
- guci bergambar atau berukir hewan/manusia.
- boneka/mainan berkarakter tokoh terkenal, hewan buas, mirip sekali dengan aslinya,
- kaos/sprei kain kasur sebagaimana boneka dan bersimbol kekufuran.
- pajangan yang berkarakter/bersimbol seperti di atas.
- rumah yang dipakai untuk ibadah agama lain.
- kaligrafi membentuk makhluk hidup, tercampur dengan simbol rajah/jimat.
- benda tiruan yang bentuknya seperti benda nomor (2).
Pilihan perlakuannya:
- hilangkan bagian-bagian yang tidak sesuai dengan kaidah syariat tersebut, kemudian difungsikan bendanya dalam kehidupan sehari-hari sesuai fungsinya.
- jika masih memungkinkan, rehab total dari bentuk semula menjadi bentuk lainnya yang aman dan bermanfaat.
- jika tidak memungkinkan, maka musnahkan secara total.
R. Rosyad
Tidak ada komentar:
Posting Komentar